Iklan

 

Iklan

 

,

Iklan

Karhutla di Karang Dapo Bongkar Dugaan Penguasaan Ratusan Hektare Hutan Produksi

Berita Muratara
Kamis, 04 Juni 2026, Juni 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T12:15:58Z


Berita Muratara, Karang Dapo  – Kebakaran lahan terjadi di kawasan hutan produksi wilayah Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), pada Rabu (3/6/2026). Berkat upaya pemadaman yang melibatkan berbagai pihak, kobaran api berhasil dikendalikan sehingga tidak berkembang menjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih luas.


Helikopter milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) turut diterjunkan untuk melakukan pemadaman dari udara. Langkah tersebut dinilai efektif dalam mempercepat penanganan api di lokasi kejadian.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, area yang terbakar merupakan kawasan hutan produksi yang saat ini telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Lahan tersebut diduga dikelola oleh masyarakat, yang sebagian besar disebut berasal dari luar Kabupaten Muratara.


Selain BNPB, upaya pemadaman juga melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muratara yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Sumedi, bersama jajaran Polsek Karang Dapo dan unsur terkait lainnya.


Kondisi lahan di lokasi kebakaran diketahui merupakan kawasan gambut. Kebakaran pada lahan gambut menjadi perhatian serius karena berpotensi melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar ke atmosfer serta menimbulkan dampak lingkungan yang berkepanjangan.


Hingga berita ini diturunkan, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan dan identitas pemilik lahan yang terbakar belum diketahui secara pasti.


Peristiwa ini mendapat sorotan dari sejumlah aktivis lingkungan. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap status dan penguasaan lahan di kawasan hutan produksi tersebut.


Aktivis juga mendesak agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turun langsung ke lokasi untuk menelusuri dugaan alih fungsi kawasan hutan produksi menjadi perkebunan kelapa sawit. Mereka menilai penguasaan lahan dalam skala besar di kawasan hutan harus diteliti legalitasnya sesuai ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan regulasi kehutanan, pemanfaatan kawasan hutan produksi wajib memiliki izin dari pemerintah melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan. Karena itu, aktivis meminta pemerintah memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan kawasan hutan di wilayah tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.


Menurut informasi yang berkembang di lapangan, sebagian kawasan hutan produksi di Desa Karang Dapo saat ini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dengan luasan yang disebut mencapai ratusan hektare. Dugaan penguasaan lahan tanpa izin yang sah pun menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.


Pihak terkait hingga kini masih melakukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kebakaran maupun status hukum pengelolaan lahan di kawasan tersebut.(Zm)

Pewarta: Zm

Editor : Ario 

Iklan