Berita Muratara, MUARA ENIM — Misteri penemuan jasad perempuan muda dalam kondisi hangus terbakar di kawasan Sungai Enim, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Muara Enim bersama Polda Sumatera Selatan.
Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat korban, polisi berhasil menangkap pelaku utama yang diketahui merupakan mantan kekasih korban sendiri.
Korban diketahui berinisial A.P.S. (23), warga Kabupaten Muara Enim, yang sebelumnya sempat dilaporkan hilang selama empat hari oleh pihak keluarga.
Jasad korban ditemukan warga pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di bawah beton pembatas Jalan Baru kawasan pinggir Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim.
Saat ditemukan, kondisi tubuh korban mengenaskan lantaran hangus terbakar.
Penemuan itu langsung membuat geger warga sekitar dan ramai menjadi perbincangan masyarakat.
Personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Identifikasi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya bekas pembakaran di sekitar lokasi penemuan jasad yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
Korban kemudian berhasil diidentifikasi melalui pemeriksaan medis di RSUD Dr H M Rabain Muara Enim.
Pihak keluarga mengenali korban berdasarkan ciri khusus pada struktur giginya.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, SIK memimpin langsung proses pengungkapan kasus tersebut.
Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan saksi, pelacakan aktivitas korban hingga pengumpulan alat bukti.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial M.A.P. (33), yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencekik korban hingga meninggal dunia karena tersinggung dengan ucapan korban.
Setelah korban tewas, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban menggunakan bensin sebelum membuang tubuh korban ke aliran sungai.
“Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jenazah ditemukan,” ujar AKBP Hendri Syaputra.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone milik korban, nota pembayaran hotel, kunci kamar hotel, satu unit mobil Honda Brio merah, pakaian pelaku, serta sisa kayu dan kain hangus dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Muara Enim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(rls)
Pewarta: Zm
Edito : Ario



