Berita Muratara, Palembang — Inspektorat Kota Palembang memutuskan menjatuhkan sanksi tegas terhadap 19 oknum petugas Dinas Perhubungan Kota Palembang yang terlibat razia ilegal di Jalan Sriwijaya Raya, Karya Jaya, Kecamatan Palembang, pada 30 April 2026 lalu.
Aksi razia tanpa izin resmi tersebut sempat viral di media sosial setelah diduga memicu kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah truk di kawasan Kertapati.
Dari total 19 petugas yang berstatus PPPK itu, lima orang diputuskan diberhentikan atau dipecat karena dianggap sebagai pelaku utama dalam razia ilegal tersebut. Mereka diduga melakukan penghentian kendaraan tanpa prosedur resmi dengan tujuan meminta pungutan liar kepada sopir angkutan.
Sementara itu, 14 petugas lainnya dijatuhi sanksi administratif berupa pengurangan gaji, mutasi ke wilayah ujung kota, hingga penempatan khusus di kawasan Pulau Kemaro.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menegaskan keputusan tersebut telah dilaporkan kepada Wali Kota Ratu Dewa dan dalam waktu dekat surat keputusan resmi akan segera diterbitkan.
“Razia ilegal ini dilakukan untuk keuntungan pribadi dan mencoreng nama baik Pemkot Palembang,” tegas Jamiah.
Sementara itu, Wali Kota Ratu Dewa menegaskan Pemerintah Kota Palembang tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran prosedur yang dilakukan aparatur di lapangan.
Kasus kecelakaan beruntun yang terjadi akibat razia tersebut hingga kini masih dalam penanganan aparat Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Zm)
Pewarta: Zm
Editor : Ario



