Iklan

 

Iklan

 

,

Iklan

Aturan WFH ASN Sudah Resmi, Namun Diduga Belum Dipahami Sepenuhnya

Berita Muratara
Jumat, 29 Mei 2026, Mei 29, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T16:24:39Z

 



Berita Muratara — Kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belakangan kembali menjadi perhatian publik. Namun, masih banyak masyarakat yang salah memahami bahwa WFH berarti pegawai pemerintah bebas tidak bekerja.


Padahal, sistem kerja dari rumah tetap mengharuskan ASN menjalankan tugas dan tanggung jawab seperti biasa sesuai aturan yang berlaku.


WFH diterapkan sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja modern di lingkungan pemerintahan. Melalui kebijakan tersebut, ASN tetap diwajibkan aktif bekerja, mengikuti jam dinas, menghadiri rapat daring, menyelesaikan laporan, hingga memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.


Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menerapkan sistem pengawasan terhadap kinerja pegawai meski bekerja dari rumah. Seluruh pekerjaan tetap dievaluasi berdasarkan target dan hasil kerja masing-masing pegawai.


Selain untuk meningkatkan efisiensi kerja, penerapan WFH juga bertujuan mengurangi kepadatan aktivitas di perkantoran serta memanfaatkan perkembangan teknologi digital dalam pelayanan publik.


Pengamat kebijakan publik menilai pemahaman terhadap sistem WFH perlu diluruskan agar tidak muncul anggapan negatif terhadap ASN.


“WFH bukan berarti santai di rumah tanpa bekerja. Justru pegawai tetap dituntut disiplin dan profesional karena pekerjaan dipantau secara digital,” ujar salah satu pemerhati pelayanan publik.


Masyarakat pun diimbau untuk memahami bahwa pelayanan pemerintahan saat ini tidak lagi sepenuhnya dilakukan secara tatap muka. Banyak layanan sudah berbasis digital sehingga ASN tetap dapat bekerja dan melayani meski tidak berada di kantor.


Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan tidak muncul lagi perbedaan persepsi terkait kebijakan kerja dari rumah di lingkungan pemerintahan.(Zm)

Pewarta: Zm 

Edito : Ario 

Iklan