Berita Muratara, LUBUK LINGGAU – Upaya pelarian seorang kurir narkoba jenis ekstasi di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, berakhir gagal setelah berhasil disergap petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Jumat (3/4/2026) dini hari.
Tersangka diketahui bernama Megi Z (33), warga Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Ia diamankan sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Merapi, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri. Bahkan, ia nekat menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah mobil petugas yang melakukan penyergapan.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba dengan modus cash on delivery (COD).
“Dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka,” ujarnya.
Saat dilakukan pembuntutan, tersangka diduga menyadari keberadaan petugas. Ia kemudian membuang sesuatu yang belakangan diketahui sebagai barang bukti narkoba.
Petugas yang curiga langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan tersangka.
“Pelaku sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan dengan menabrak kendaraan petugas, namun berhasil kami amankan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi berwarna hijau dan kuning dengan berat bruto 4,15 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui ekstasi tersebut miliknya yang rencananya akan diantarkan kepada pemesan menggunakan sistem COD.
Modus tersebut digunakan untuk menghindari pantauan aparat.
“Pelaku berasal dari luar provinsi dan menggunakan modus COD. Namun berkat informasi masyarakat dan kerja cepat anggota, pelaku berhasil diamankan sebelum barang sampai ke pemesan,” tambah AKP M Romi.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP, dengan ancaman hukuman berat.(Red)
Pewarta: Zm
Editor : Ario



