Berita Muratara, PALEMBANG – Aliansi Pemuda Silampari mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu, 13 Mei 2026. Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai belum tuntas penanganannya.
Dalam aksinya, massa menyoroti dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2019–2022 yang disebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp500 juta. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di lingkungan Dinas Pendidikan Musi Rawas yang saat ini disebut masih bergulir di Kejaksaan Negeri Musi Rawas dan menunggu hasil audit BPKP.
Tak hanya itu, massa aksi juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera memeriksa oknum berinisial RN yang diduga menerima aliran dana dari para tersangka kasus kredit macet KUR Bank Sumsel Babel Cabang Martapura.
Dalam tuntutannya, Aliansi Pemuda Silampari meminta penyidik menelusuri dugaan hubungan khusus antara oknum penerima dana dengan tersangka korupsi yang diduga menjadi pintu masuk penyalahgunaan penyaluran KUR.
Massa juga meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan hasil pemeriksaan terkait aliran dana, transaksi rekening, aset, hingga komunikasi pihak-pihak yang terlibat. Mereka turut mendesak agar pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diterapkan apabila ditemukan adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil korupsi.
Selain itu, Aliansi Pemuda Silampari meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengambil alih sejumlah kasus dugaan korupsi yang dinilai mangkrak di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau maupun Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Aksi demonstrasi tersebut diterima oleh Burnia selaku jaksa fungsional di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam penyampaiannya kepada massa aksi, Burnia menyebut seluruh laporan yang disampaikan akan dipelajari lebih lanjut.
“Laporan ini kami terima dan akan kami pelajari, dan semuanya akan kami laporkan kembali kepada rekan-rekan,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Terkait kasus dugaan korupsi dana KUR Bank Sumsel Babel yang viral dan menyeret nama oknum DPRD Sumsel berinisial RN, pihak Kejati mengaku baru mengetahui informasi tersebut.
“Kami baru mengetahui dan kami terima kasih atas informasinya. Nanti akan kami kaji dan pelajari dulu,” tambahnya.(Zm)
Pewarta: Zm
Editor : Ario



