Iklan

 

Iklan

 

,

Iklan

Polisi Ungkap Kepemilikan Senpi Ilegal di Sungai Lilin, Satu Tersangka Diamankan

Berita Muratara
Senin, 04 Mei 2026, Mei 04, 2026 WIB Last Updated 2026-05-04T01:12:29Z


Berita Muratara, PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui Ditreskrimum Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, Unit 5 Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api tanpa izin dan mengamankan seorang tersangka berinisial E (51).


Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026, di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka.


Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi kepemilikan senjata api secara melawan hukum karena berpotensi digunakan dalam tindak kriminal yang membahayakan masyarakat.


“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.


Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami asal-usul senjata api dan amunisi tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran senjata ilegal di wilayah Sumatera Selatan.


“Kami akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan,” tambahnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Menurutnya, langkah tegas yang dilakukan kepolisian merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.


Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi perkara guna percepat proses pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.(rls)

Pewarta: Zm

Editor : Ario 

Iklan