Iklan

 

Iklan

 

,

Iklan

Polsek Rupit Ringkus Pelaku Pencurian Motor Honda CBR, Ditangkap di Rejang Lebong

Berita Muratara
Rabu, 17 Juni 2026, Juni 17, 2026 WIB Last Updated 2026-06-16T17:33:39Z

 


Berita Muratara, Rupit – Unit Reskrim Polsek Rupit berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam yang terjadi di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).


Pelaku yang diamankan berinisial ND, warga Kabupaten Bengkulu Selatan. Ia diduga melakukan aksi pencurian pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di depan rumah korban yang berada di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp10 juta dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Rupit memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang berada di Jalan Lintas Curup–Bengkulu, tepatnya di Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rupit bersama Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim Polsek Rupit bergerak menuju lokasi. Dalam pelaksanaan penangkapan, tim juga mendapat dukungan dari personel Polsek Padang Ulak Tanding.


Pelaku berhasil diamankan dengan tindakan  tegas dan terukur akibat ada perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Rupit guna menjalani pemeriksaan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.(Zm)

Pewarta: Zm 

Editor : Ario 

Iklan