Iklan

 

Iklan

 

,

Iklan

Vonis Seumur Hidup! Eks Anggota Propam Polres Bungo Terbukti Rencanakan Pembunuhan Dosen

Berita Muratara
Rabu, 08 Juli 2026, Juli 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T07:14:29Z

 


Berita Muratara, Bungo – Pengadilan Negeri Bungo menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Waldi Adiyat, mantan anggota Propam Polres Bungo, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang dosen berinisial EY (37).

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb yang digelar di Pengadilan Negeri Bungo pada Selasa (7/7/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal bersama dua hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi saat Waldi Adiyat masih berstatus sebagai anggota aktif Polri yang bertugas di Propam Polres Bungo. Statusnya sebagai anggota kepolisian kemudian berakhir setelah keterlibatannya dalam perkara tersebut terungkap dan diproses sesuai hukum.

Putusan majelis hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban EY (37).(red)

Pewarta: Zm

Editor : Ario 

Iklan