Iklan

 

Iklan

 

,

Iklan

SH, Pemilik Perusahaan Truk Tangki Minyak, Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Bus ALS yang Tewaskan 19 Orang

Berita Muratara
Senin, 03 Agustus 2026, Agustus 03, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T11:06:17Z

 


BERITA MURATARA, Muratara – Setelah melalui penyelidikan selama hampir tiga bulan, Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, akhirnya menetapkan SH, pemilik perusahaan truk tangki minyak mentah asal Jakarta, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang menewaskan 19 orang.

Selain SH, penyidik juga menetapkan Direktur ALS asal Medan, Sumatera Utara, sebagai tersangka. Keduanya dinilai bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan yang melibatkan puluhan saksi dan sejumlah ahli.

Kasatlantas Polres Muratara AKP Muhammad Karim membenarkan penetapan dua tersangka tersebut.

“Benar, dua orang tersangka telah ditetapkan,” kata Karim, Senin (3/8/2026).

Menurut Karim, penetapan SH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 50 saksi, mulai dari saksi kunci, ahli, hingga pihak manajemen Bus ALS. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan pertanggungjawaban hukum yang mengarah kepada pemilik perusahaan truk tangki minyak maupun pihak manajemen Bus ALS.

Polisi sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada SH untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 10 Agustus 2026.

Sementara itu, Direktur ALS dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih dulu pada 5 Agustus 2026.

“Kami upayakan agar keduanya bisa kooperatif,” ujar Karim.

Karim menjelaskan, proses penyidikan perkara ini membutuhkan waktu cukup panjang karena penyidik harus bekerja secara cermat agar seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli dapat memperkuat pembuktian dalam persidangan.

Meski demikian, polisi masih belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan kelalaian maupun peran masing-masing tersangka. Rincian tersebut akan disampaikan dalam rilis resmi setelah proses pemeriksaan tersangka dilakukan.

Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara. Bus ALS bertabrakan dengan truk tangki bermuatan minyak mentah hingga menyebabkan 19 orang meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa tersebut menjadi salah satu kecelakaan lalu lintas paling mematikan yang terjadi di Sumatera Selatan sepanjang tahun 2026.(Zm)

Pewarta: Zm 

Editor : Ario 

Iklan