PALEMBANG, BERITAMURATARA.COM – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku yang sempat masuk daftar pencarian polisi (DPO) akhirnya berhasil diringkus saat berada di sekitar tempat tinggalnya.
Pelaku diketahui bernama Juiherman (34), warga Jalan Tembok Baru, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Ia ditangkap tim Opsnal Polsek SU II pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku. Dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Reskrim, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Juiherman saat sedang berjalan kaki keluar rumah dengan tujuan membeli air galon isi ulang.
Kapolsek SU II Palembang menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya polisi lebih dulu menangkap seorang tersangka lain bernama Marsani.
Kasus ini bermula dari laporan korban Nurna Ningsih (49), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Rukun II Nomor 1107, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban terbangun untuk menunaikan salat Subuh dan hendak membuka pintu belakang rumah.
Namun, pintu tersebut tidak dapat dibuka karena diduga sengaja dikaitkan dari luar. Ketika dilakukan pemeriksaan, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di belakang rumah telah hilang.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada anggota keluarga sebelum akhirnya melaporkannya ke Polsek SU II Palembang.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2011 warna hijau bernomor polisi BG 3102 IM dengan nomor rangka MH314D204BK220458 dan nomor mesin 14D-1120154.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan kembali sepeda motor milik korban. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Yamaha Vega R warna hitam tanpa pelat nomor yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Sementara itu, polisi masih memburu barang bukti lain berupa satu set kunci leter T yang diduga dipakai pelaku untuk membobol kendaraan korban.
Saat ini, Juiherman telah diamankan di Polsek SU II Palembang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa korban, saksi-saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Zm)
Pewarta: Zm
Editor : Ario



