Iklan

 

Iklan

 

,

Iklan

Polsek Seberang Ulu II Palembang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

Berita Muratara
Jumat, 26 Juni 2026, Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T06:46:30Z


Berita Muratara, Palembang – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu II. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Seberang Ulu II melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan korban, Nurna Ningsih (49), warga Jalan Rukun 2, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban yang hendak melaksanakan salat Subuh mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di belakang rumah telah hilang. Korban juga menemukan pintu belakang rumah dalam kondisi dikaitkan dari luar sehingga tidak dapat dibuka.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2011 warna hijau dengan nomor polisi BG 3102 IM dan mengalami kerugian materiil yang cukup besar.

Setelah mengetahui kendaraannya hilang, saksi bersama warga langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi. Tidak lama kemudian, mereka melihat dua orang pria sedang mendorong sepeda motor milik korban. Saksi bersama masyarakat kemudian melakukan pengejaran hingga ke Jalan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II.

Dalam pengejaran tersebut, warga berhasil mengamankan seorang pelaku yang diketahui bernama Marsani bin Mat Zen (42), warga Kecamatan Jakabaring, Palembang. Sementara seorang pelaku lainnya yang diketahui bernama Leman berhasil melarikan diri dan saat ini masih berstatus buronan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu pelaku yang melarikan diri serta mencari barang bukti berupa satu set kunci letter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Zm)

Pewarta: Zm

Editor :Ario 

Iklan