Berita Muratara, Cianjur – Kasus memilukan terjadi di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Seorang ibu berinisial Aisah (46) diduga membiarkan anak kandungnya menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Abas (44), yang merupakan ayah tiri korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2023 hingga Mei 2026. Aksi pelaku baru terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwenang.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Aisah mengetahui dugaan perbuatan suaminya, namun tidak mengambil tindakan untuk melindungi anaknya. Kepada penyidik, ia mengaku memilih diam karena takut diceraikan oleh sang suami.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cianjur dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Cianjur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Abas dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, Aisah dijerat Pasal 419 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pendampingan terhadap korban.(red)
Pewarta: Zm
Editor : Ario



