Iklan

 

Iklan

 

,

Iklan

Polsek Rupit Ringkus Komplotan Pencuri Kabel PLN Antarprovinsi, 4 Pelaku Ditangkap dan 2 Masuk DPO

Berita Muratara
Rabu, 24 Juni 2026, Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T17:42:21Z

 


Berita Muratara, Rupit – Jajaran Polsek Rupit berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel milik PLN yang diduga dilakukan oleh komplotan lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, empat pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YP (57), warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi; HY (40), warga Pulau Pandan, Kecamatan Jambi Selatan; AD (22), warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi; serta AG (41), warga Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Sumatera Selatan. Sementara dua pelaku lainnya yang masih diburu polisi diketahui berinisial AK dan BR.

Kapolsek Rupit menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aksi pencurian kabel listrik milik PLN di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rupit memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Namun saat petugas tiba, para pelaku telah melarikan diri menuju wilayah Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Personel Intelmob Satbrimob Yon B Lubuklinggau yang sedang melaksanakan patroli di wilayah Rawas Ulu untuk membantu melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap para pelaku.

Hasil pengejaran mengarah ke Desa Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Di lokasi tersebut, petugas mendapati para pelaku tengah melakukan aksi pencurian kabel di gardu PLN lainnya.

Tanpa membuang waktu, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Rupit dan Intelmob Satbrimob Yon B Lubuklinggau langsung melakukan penangkapan terhadap empat pelaku. Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa dua unit mobil, sekitar 500 meter kabel listrik jenis aluminium milik PLN, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komplotan ini diduga telah beraksi di sedikitnya lima lokasi berbeda, yakni dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Musi Rawas Utara, dua TKP di Kota Lubuklinggau, dan satu TKP di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat aksi para pelaku tidak hanya merugikan PLN secara materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan listrik bagi masyarakat di sejumlah wilayah.(Zm)

Pewarta: Zm

Editor : Ario

Iklan