Iklan

 

Iklan

 

,

Iklan

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Muratara, Motor Honda CRF Milik Anggota Polri Masih Diburu

Berita Muratara
Rabu, 15 Juli 2026, Juli 15, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T05:07:33Z

 


Berita Muratara, Rupit  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di depan Kantor Samsat Kecamatan Rupit. Dalam pengungkapan tersebut, dua dari empat pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya beserta sepeda motor hasil curian masih dalam pengejaran petugas.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-164/V/2026/SPKT/Res Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 7 Mei 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban diketahui bernama Fahri Izzatur Romadhoni, anggota Polri yang saat itu memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna putih hitam di depan Kantor Samsat Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Saat kembali ke lokasi parkir, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Muratara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan secara berkelompok oleh empat orang pelaku. Salah seorang pelaku bertugas merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T, sedangkan tiga pelaku lainnya mengawasi situasi di sekitar lokasi agar aksi mereka tidak diketahui warga.

Usai berhasil menguasai kendaraan, para pelaku membawa sepeda motor tersebut menuju salah satu rumah pelaku di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Muratara akhirnya berhasil menangkap tersangka Reki Candiawan alias Badong pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kembali mengamankan seorang tersangka lainnya, yakni Asmawi alias Mawi, di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci asli sepeda motor Honda CRF dan satu lembar STNK atas nama korban.

Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing Juanda alias Junet dan Hamdan. Selain itu, keberadaan sepeda motor Honda CRF milik korban hingga kini juga masih dalam proses pencarian.

Kedua tersangka yang telah diamankan dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, menerbitkan DPO terhadap dua pelaku yang buron, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Zm)

Pewarta: Zm

Editor : Ario 


Iklan