Berita Muratara, Rupit - Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berhasil mengungkap dua kasus kepemilikan dan penggunaan senjata api (senpi) ilegal dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Selain itu, polisi juga menerima penyerahan sukarela delapan pucuk senjata api rakitan jenis kecepek dari masyarakat.
Hasil Operasi Senpi Musi 2026 tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Mapolres Muratara, Sabtu (27/6/2026) pukul 10.00 WIB, dipimpin Kabag Ops Polres Muratara, Kompol Zulfikar, mewakili Kapolres Muratara.
Kompol Zulfikar mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dalam Operasi Senpi Musi 2026, Polres Muratara berhasil mengungkap dua kasus terkait senjata api ilegal dengan dua tersangka serta menerima penyerahan delapan pucuk senjata api rakitan dari masyarakat,” ujarnya.
Kasus pertama menjerat tersangka Syamsul Badrun (46), warga Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/194/VI/2026/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel tanggal 1 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengancaman menggunakan senjata api rakitan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban diduga dijemput paksa dari rumahnya di Desa Pauh Ilir, Kabupaten Sarolangun, Jambi, kemudian dibawa menggunakan mobil dengan kondisi tangan diborgol dan leher dirantai.
Korban selanjutnya dibawa ke wilayah Simpang Kabu, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Dalam perjalanan, korban diduga mengalami penganiayaan menggunakan senjata api rakitan dan mendapat ancaman pembunuhan.
Beruntung, korban berhasil melarikan diri sebelum rencana pembunuhan tersebut terlaksana dan kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Muratara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan berwarna hitam bergagang cokelat serta satu butir amunisi.
“Tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (2) dan Pasal 483 Ayat (1) huruf b KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk pengeroyokan dan empat tahun penjara untuk pengancaman,” jelasnya.
Sementara kasus kedua melibatkan tersangka Wiwing Sultan (40), warga Dusun I Desa Rantau Jaya, Kabupaten Muratara.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menyebut tersangka sering membawa senjata api rakitan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Muratara IPTU Nasirin, S.H., M.H., C.MSP memerintahkan Kanit Pidum IPDA Erwin Antoni, S.H., C.PHR melakukan penyelidikan ke rumah tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan pada Kamis (25/6/2026), petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang disimpan di kamar mandi tepatnya di atas mesin cuci.
Selain senjata api rakitan, polisi juga menyita empat butir amunisi yang diduga akan digunakan oleh tersangka.
“Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Muratara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat Pasal 306 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Selain pengungkapan kasus, selama Operasi Senpi Musi 2026, Polres Muratara dan jajaran Polsek juga berhasil menerima penyerahan sukarela sebanyak delapan pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek tanpa amunisi dari masyarakat.
Senjata api tersebut diserahkan melalui pemerintah desa, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Nibung, Karang Dapo, Karang Jaya, Rawas Ilir, Rawas Ulu dan Rupit.
Kompol Zulfikar mengapresiasi kesadaran masyarakat yang telah menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada kepolisian.
Ia juga mengimbau warga yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada Polres Muratara maupun Polsek terdekat.
“Kami mengajak masyarakat yang masih memiliki senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya. Bagi masyarakat yang menyerahkan secara sukarela akan diberikan penghargaan pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dan penghargaan tersebut akan diserahkan langsung oleh Kapolres Muratara,” tegas Kompol Zulfikar.(Zm)
Pewarta: Zm
Edito : Ario



