Iklan

 

Iklan

 

,

Iklan

Residivis Spesialis Curanmor Lintas Daerah Ditangkap di Bengkulu, Diduga Beraksi di 7 TKP

Berita Muratara
Kamis, 02 Juli 2026, Juli 02, 2026 WIB Last Updated 2026-07-02T14:29:39Z


Berita Muratara, MURATARA – Setelah hampir tiga bulan buron, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pelaku berinisial IW (27), warga Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Rupit bersama tim gabungan di kawasan Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

IW ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam milik warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah raib digondol pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rupit.

Kapolsek Rupit kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan. Titik terang muncul pada Selasa (30/6/2026) setelah polisi menerima informasi bahwa pelaku berada di Kota Bengkulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rupit bersama Kanit Intelkam dan personel Unit Reskrim berkoordinasi dengan Resmob Polresta Bengkulu untuk melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 22.30 WIB pada Rabu (1/7/2026), tim gabungan yang terdiri dari Polsek Rupit, Jatanras Polda Bengkulu, Resmob Polresta Bengkulu, Intelmob Sat Brimobda Bengkulu, serta Polsek Kampung Melayu bergerak menuju kawasan Pelabuhan Pulau Baai setelah memastikan keberadaan IW.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, IW berhasil ditangkap dan langsung diamankan tanpa menimbulkan korban.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Rupit untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, IW diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bengkulu. Polisi juga menduga pelaku telah melakukan aksi curanmor di sedikitnya tujuh lokasi berbeda.

Rinciannya, empat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Provinsi Bengkulu, dua TKP di Kabupaten Musi Rawas Utara, dan satu TKP di Kabupaten Musi Rawas.

Saat ini penyidik Polsek Rupit masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah.(Zm)

Pewarta: Zm

Editor : Ario 

Iklan