Berita Muratara, Karang Dapo – Proyek pembangunan Dinding Penahan Tebing (DPT) Jembatan Gantung di Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang menelan anggaran hampir Rp2 miliar dari APBD Perubahan 2025, kini menuai sorotan tajam.
Bangunan yang dikerjakan oleh CV. SKA Group Abadi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muratara itu diketahui mulai dibangun pada 9 Oktober 2025. Namun belum genap setahun berdiri, tepatnya pada Mei 2026, konstruksi tersebut dilaporkan mengalami kerusakan berat hingga sebagian bangunan roboh.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi yang memunculkan dugaan pekerjaan tidak dilakukan sesuai standar konstruksi. Pada bagian dalam dinding penahan, diduga terdapat timbunan tanah yang digunakan untuk mengejar volume bangunan.
Tak hanya itu, sejumlah batu penyusun konstruksi terlihat tidak terikat kuat dengan campuran semen. Bahkan pada beberapa titik ditemukan bagian bangunan yang diduga hanya berisi tanah tanpa perekat semen yang memadai.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp1.998.000.000 tersebut baru berusia beberapa bulan, namun sudah mengalami kerusakan yang tergolong serius.
Warga meminta pemerintah daerah, aparat pengawas internal, hingga penegak hukum turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan proyek tersebut. Mereka juga mendesak agar dilakukan audit teknis guna memastikan ada atau tidaknya kelalaian maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara itu.
Jika terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi atau pekerjaan tidak sesuai kontrak, masyarakat berharap pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Zm)
Pewarta: Zm
Editor : Ario



