Berita Muratara, MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, jajaran Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 18 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial SA (23) dan RR (17). Dari tangan keduanya, polisi menyita 21 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,65 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas, IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Saat penggerebekan dilakukan, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok merek BULL, beserta plastik klip ukuran sedang dan catatan harga yang menguatkan dugaan sebagai pengedar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta tes urine, kedua pelaku dinyatakan positif mengandung metafetamina. Mereka juga mengakui telah bersepakat untuk mengedarkan narkotika dengan motif keuntungan ekonomi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan melalui mekanisme khusus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama di balik peredaran narkotika ini. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke tingkat desa,” tegas IPTU Jemmy Amin Gumayel.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Keterlibatan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Pengungkapan ini diharapkan memberikan efek jera serta memperkuat stabilitas kamtibmas di wilayah Musi Rawas dan sekitarnya.(rls)
Pewarta: Zm
Editor : Ario



