Berita Muratara, Palembang – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan Polda Sumatera Selatan. Dua orang tersangka pengedar sabu berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang dalam operasi senyap di kawasan Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Selasa (14/4/2026) malam.
Kedua pelaku masing-masing berinisial S (49) dan M (48) diamankan tanpa perlawanan saat transaksi narkoba tengah berlangsung.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif aparat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan peredaran narkotika melalui komunikasi telepon di wilayah tersebut.
Undercover Buy Berbuah Hasil, Pelaku Diciduk Saat Transaksi
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui strategi undercover buy oleh Unit 7 Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, mengungkapkan bahwa petugas yang menyamar berhasil menjalin komunikasi hingga melakukan transaksi langsung dengan pelaku.
“Anggota kami yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan tersangka saat transaksi berlangsung. Ini bagian dari strategi penindakan langsung di lapangan,” tegasnya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, tepat saat proses transaksi berlangsung.
Barang Bukti 96,10 Gram Sabu Disita
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
- Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 96,10 gram
- Satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi
Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak kardus warna biru, yang diduga digunakan sebagai tempat penyamaran.
Pengakuan Pelaku: Siap Edarkan di Palembang
Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Palembang.
Besarnya jumlah barang bukti mengindikasikan bahwa pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (2)
- Jo Pasal 132 ayat (1)
- UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan ancaman hukuman pidana berat hingga puluhan tahun penjara.
Polda Sumsel Tegas: Tidak Ada Ruang untuk Narkoba
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Ini bukti nyata kehadiran negara melindungi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
Pengembangan Masih Berlanjut
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal barang dan jalur distribusi narkotika tersebut.
Polda Sumsel memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan demi menjaga keamanan masyarakat.(rls)
Pewarta: Zm
Editor : Ario



