Berita Muratara, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) maupun pelaku usaha yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui tim penetapan harga TBS.
Langkah tegas tersebut disampaikan Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyusul banyaknya laporan petani terkait anjloknya harga TBS di sejumlah daerah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Berdasarkan temuan Kementan, terdapat sekitar 139 perusahaan yang diduga membeli TBS di bawah harga acuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Menurut Sudaryono, praktik pembelian TBS di bawah harga ketetapan sangat merugikan petani dan berpotensi mengganggu stabilitas industri kelapa sawit nasional.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Pertanian, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta.
Kementan juga meminta pemerintah daerah untuk aktif melakukan pengawasan terhadap harga pembelian TBS oleh PKS di wilayah masing-masing. Kepala daerah diminta memastikan seluruh perusahaan membeli buah sawit petani sesuai harga yang telah ditetapkan melalui rapat tim penetapan harga TBS provinsi.
Aturan mengenai pembelian TBS sawit saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penetapan harga, pengawasan, hingga pembinaan terhadap pelaku usaha perkebunan sawit.
Pelaku usaha atau PKS yang terbukti membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan berpotensi dikenakan:
- Teguran administratif.Pengawasan khusus oleh pemerintah daerah dan Kementerian Pertanian.
- Pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan Permentan.
- Pencabutan izin usaha apabila terbukti melakukan pelanggaran berulang atau tidak mengindahkan peringatan pemerintah.
- Penanganan bersama Satgas Pangan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum lainnya.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat melindungi petani sawit dari permainan harga yang merugikan serta menjaga stabilitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan kelapa sawit.(red)
Pewarta: Zm
Editor : Ario



