PT.BBS BIARO LAMA NAKAL, BELUM BAYAR PESANGON KARYAWAN YANG DI PHK.
Beritamurataraonline.my.id, MURATARA - PT Buana Sriwijaya Sejahtera yang berlokasi di Kecamatan Karang Dapo Desa Biaro Lama, belum bayar pesangon Karyawan yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar 203.901.000.00, hingga berita ini di terbitkan belum di bayar juga. Seperti yang di sampaikan Mansyur warga Desa Biaro Baru juga merupakan anggota salah satu Karyawan yang di PHK oleh PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) 20/4/22 pukul 20:00 Wib. " PT BBS ini sudah melanggar perjanjian yang sudah di sepakati, dan perusahaan ini juga sudah mengangkangi putusan pengadilan pada tanggal 21 Juni 2021. PT BBS ini juga telah ingkar atas rapat perjanjian bersama di kantor kepala desa dengan akan membayar pesangon secara utuh kurun waktu 13 sampai dengan 19 April 2022. Besok 21/4/22 atau hari ini Mansyur mengatakan kan mendatangi kembali PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) guna menagih janji yang telah di sepakati besama. Lanjutnya" tentu besok kami akan mendatang ...