Edukasi Hukum: Memahami Batasan Zina dan Asusila Agar Pemberitaan Tepat
BERITA MURATARA – Istilah zina dan tindakan asusila kerap digunakan dalam pemberitaan kasus hukum. Namun, di tengah masyarakat masih banyak yang menyamakan kedua istilah tersebut, padahal dalam hukum pidana Indonesia keduanya memiliki pengertian berbeda serta konsekuensi hukum yang tidak sama. Pemahaman yang tepat dinilai penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi, baik oleh masyarakat maupun insan pers. Zina dalam Ketentuan Hukum Dalam hukum pidana, zina berkaitan dengan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan yang sah. Pada Pasal 284 KUHP lama, zina diartikan sebagai persetubuhan antara laki-laki dan perempuan, di mana salah satu atau kedua pelaku masih terikat perkawinan dengan orang lain. Artinya, jika kedua pelaku belum menikah, maka dalam ketentuan lama tidak termasuk kategori zina. Sementara itu, dalam KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, pengertian zina diperluas. Persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami i...