Terima OPINI WTP -PSH. PBK Perwakilan Sumatera Selatan Sebut Pemkab MURATARA Berpotensi Mengalami Tuntutan Hukum Atas Kewajiban Kontraktual Yang Belum Dibayar
PALEMBANG, BM –Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2021, pada Kamis (14/4/2022). Seperti di lansir oleh laman resmi BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Selatan, Hal ini membuat Pemkab Muratara berpotensi mengalami tuntutan hukum atas kewajiban kontraktual yang belum dibayar karena belum memprioritaskan pelunasan Kewajiban Jangka Pendek dalam APBD. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Harry Purwaka menjelaskan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan atas Laporan Keuangan, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Penekanan atas Suatu Hal (WTP-PSH) Dalam opini tersebut BPK menekankan pada masalah perencanaan atas penyelesaian Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya Tahun 2020 yang belum memada...