Postingan

Menampilkan postingan dari September 28, 2025

Kejati Sumsel Limpahkan Empat Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde, Termasuk Alex Noerdin dan Harnojoyo

Gambar
Berita Muratara, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek kerjasama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di Pasar Cinde, Palembang, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jumat (3/10/2025). Kasus yang merugikan negara sebesar Rp137,7 miliar ini menyeret sejumlah nama besar, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Walikota Palembang Harnojoyo, Edi Hermanto (mantan Ketua Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah), dan RY (Kepala Cabang PT Magna Beatum). “Asisten Pidsus Kejati Sumsel Ardiansyah mengatakan, berkas perkara, barang bukti, serta para tersangka sudah dilimpahkan dan diterima jaksa penuntut umum Kejari Palembang. Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan,” ujar Ardiansyah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka. Dengan pelimpahan ini, empat tersangka tinggal menunggu proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka ...

Warga Rekam Aksi Pencuri Besi Jembatan Lama Rupit kabupaten Muratara

Gambar
Berita Muratara, Rupit  – Aksi nekat seorang pria terekam kamera warga saat mencuri besi di jembatan lama Rupit, Jumat (3/10/2025) malam sekitar pukul 23.28 WIB. Dalam video yang beredar, terlihat jelas pelaku berusaha mematahkan besi jembatan untuk diambil, meski banyak orang lalu-lalang di lokasi tersebut. Pelaku yang mengenakan celana panjang hitam tanpa baju itu sama sekali tidak menghiraukan perhatian warga. Aksi tersebut direkam sejumlah pemuda yang berada di sekitar jembatan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan ataupun identitas pelaku.(zm01)  Pewarta: Zm01 Editor : Ario

Liarnya Isu Pemanggilan Kades Muratara, Kejari Lubuklinggau Tegaskan Belum Ada Tersangka

Gambar
  Berita Muratara, Lubuklinggau -  Ramai beredar pemberitaan terkait pemanggilan sejumlah kepala desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dalam kasus pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan alat bukti. “Belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti,” tegas Armein. Ia juga meluruskan informasi yang beredar bahwa Kejari Lubuklinggau sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar.(zm01)  Pewarta: Zm01 Editor : Ario 

Pria di Muratara Jadi Korban Pengeroyokan di Depan RSUD Rupit

Gambar
Berita Muratara – Peristiwa pengeroyokan terjadi di depan RSUD Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Senin (29/9/2025). Seorang pria bernama Jarwo, warga Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, menjadi korban usai diserang sejumlah orang tak dikenal. Informasi dihimpun, kejadian bermula ketika korban sedang menunggu anaknya yang dirawat di RSUD Rupit. Saat hendak membeli makan di warung depan rumah sakit, ia tiba-tiba diserang sekelompok orang yang belum diketahui identitasnya. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka cukup serius dan pulang dalam kondisi babak belur. Hingga kini motif aksi pengeroyokan itu belum terungkap. Pihak keluarga mengaku sangat terpukul atas kejadian ini. Mereka berencana melaporkan kasus tersebut ke polisi agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum. > “Kasihan sekali, korban sedang menemani anaknya yang sakit. Saat keluar sebentar untuk membeli makan, justru pulang dalam keadaan babak belur,” ungkap salah satu kera...

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Desa Suka Menang, Muratara

Gambar
Berita Muratara – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya menyeret mantan Kepala Desa Suka Menang, Jamel Abdul Yazer bin H. Kamarali, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/13/II/2025/RESKRIM tanggal 6 Februari 2025. Pihak Polres Muratara juga telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Surat Nomor: B/88/II/2025/RESKRIM. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 90/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran desa pada tahun anggaran 2019 hingga 2021. Dalam laporan tersebut, tersangka diduga mempertanggungjawabkan belanja kegiatan pembangunan fisik melebihi pengeluaran sebenarnya senilai Rp 556.372.619. Selain itu, tersangka juga diduga memotong serta tidak membayarkan penghasilan tetap dan tunjangan p...