Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 25, 2025

Rakyat Minum Limbah, Perusahaan pabrik pt agro muara rupit tidak Tanggung Jawab

Gambar
Berita Muratara, MURATARA – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara. Limbah cair milik PT. MIL Oil Palm dan PT. Agro Muara Rupit diduga mencemari Sungai Tingkip yang masih digunakan warga Desa Rantau Kadam, Dusun Tebing Tinggi, untuk mandi, mencuci, bahkan kebutuhan konsumsi. Pembuangan limbah ini menggunakan paralon biasa berlabel Rucika, bukan pipa standar industri yang seharusnya tahan terhadap bahan kimia dan suhu tinggi, seperti HDPE atau PVC Schedule 80. Selain itu, tampak banyak pohon sawit di sekitar area pembuangan mati, diduga akibat racun limbah.  “Kalau hujan turun, limbah bisa mengalir langsung ke Sungai Tingkip. Ini berbahaya bagi kesehatan warga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (29/5/2024). Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM KPK Muratara Yosep Irawan, SH, mendesak pemerintah dan DLH untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.  “Penggunaan paral...

Miris.! KR Anak 7 Tahun Asal Desa Maur Kabupaten Muratara Diculik untuk dijadikan Jaminan agar orang tuanya agar Bayar Hutang

Gambar
Berita Muratara, Maur - Anak berusia tujuh tahun di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial AKR menjadi korban penculikan oleh pelaku yakni H (30). Pelaku menculik bocah tersebut untuk dijadikan jaminan agar ibu korban, NL (36) membayar utangnya. Kejadian tersebut terjadi di Dusun II, Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumsel pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin saat di konfirmasi Berita Murataramenjelaskan saat itu korban sedang bermain di halaman rumah dan ibunya sedang berada di dalam rumah. "Saat ibu korban keluar rumah, anaknya sudah tidak ada di halaman rumah tersebut. Saat mencari keberadaan korban di sekeliling rumah, tetangganya kemudian mengatakan korban dibawa seseorang berpakaian hitam," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (27/5/2025). Dari keterangan tetangganya, kata Nasirin, pelaku pernah datang ke rumah korban pada Sabtu (24/5/2025). Pelaku memang kenal deng...

Pt. AnindithA wira satya (aws) potong THR, uang kompensasi serta tidak bayar uang bpjs ketenagakerjaan karyawan samapai 1 tahun lebih

Gambar
Berita Muratara, Muratara - PT.Anindhita Wira Satya (AWS), PT yang bergerak di bidang jasa pengawasan dan pengamanan di bawah naungan PT Tolan tiga Indonesia (TTI) yang beralamat di PT AKL Desa Durian Remuk Musi Rawas Provinsi Sumsel,Minggu(26/05/2025).  Diduga PT.Anindhita Wira Satya (AWS) tidak membayar atau sengaja menunggak pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan karyawan. potongan BPJS tersebut di ambil dari potong gaji karyawan setiap bulannya. Setelah di lakukan pengecekan ke BPJS ketenagakerjaan cabang Disnaker kabupaten Musi Rawas Utara BPJS tersebut tidak di bayarkan oleh menajemen PT.Anindhita Wira Satya (AWS) semenjak tanggal 01/05/2024 hingga sekarang . Dugaan pada PT.Anindhita Wira Satya (AWS) sengaja menunggak atau memang tidak membayar bisa juga di sebut ada upaya mengelapkan uang potongan gaji tersebut. ada sekitar 350 karyawan AWS yang tidak di bayarkan BPJS ketenagakerjaannya,sebut salah satu narasumber yang tidak ingin di sebutkan namannya  Narasumber j...

Oknum Guru SMKN 1 Lubuklinggau Resmi Jadi Tersangka! Oleh penyidik polres kota Lubuklinggau

Gambar
Berita Muratara, LUBUKLINGGAU – Oknum guru olahraga berinisial AY yang mengajar di SMKN 1 Lubuklinggau resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lubuklinggau. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya ratusan pelajar menggelar aksi demo menuntut proses hukum terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dan pelecehan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Aksi demo yang berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025 di lingkungan sekolah itu menarik perhatian publik. Para pelajar mendesak agar pihak sekolah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap AY. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan AY sebagai tersangka. “Penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan status yang bersangkutan kini resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres. Ia menambahkan, sejak adanya laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk pend...