Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 26, 2025

Kepemimpinan Devi–Yudi Berbuah Manis, Enam Madrasah di Muratara Siap Direhabilitasi Tahun 2025

Gambar
  ‎Berita Muratara – Usulan rehabilitasi dan renovasi sejumlah madrasah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Pemkab Muratara) di bawah kepemimpinan Bupati Devi Suhartoni dan Wakil Bupati Junius Wahyudi (Devi–Yudi) akhirnya diakomodir oleh Kementerian Agama RI melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). ‎ ‎Saat ini, program tersebut masih dalam tahap proses pengadaan barang dan jasa, dan diproyeksikan akan mulai berjalan dalam waktu dekat. ‎ ‎Pada tahun 2025, Kabupaten Musi Rawas Utara akan mendapatkan program renovasi dan rehabilitasi untuk enam madrasah, dengan rincian sebagai berikut: ‎ ‎1. MIN 1 Musi Rawas Utara – Rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan sanitasi sekolah. ‎ ‎ ‎2. MTsN 2 Musi Rawas Utara – Renovasi ruang guru dan laboratorium IPA. ‎ ‎ ‎3. MAN 1 Musi Rawas Utara – Rehabilitasi ruang belajar serta perbaikan atap dan plafon. ‎ ‎ ‎4. MIN Rawas Ilir – Renovasi ruang kelas dan pembangunan pagar sekolah. ‎ ‎ ‎5. MTs Swasta Karan...

Ibu Dua Anak Tilep Rp169 Juta Perusahaan untuk Judi Online Forex, Ditahan Polres Lubuklinggau

Gambar
LUBUKLINGGAU – Dunia usaha di Kota Lubuklinggau kembali diguncang kasus penggelapan dana perusahaan. Seorang ibu dua anak bernama Sri Wahyuni alias Yuni resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau, setelah diduga menilep uang perusahaan senilai Rp169 juta lebih untuk bermain judi online trading forex. Laporan resmi dengan nomor LP/B/213/VI/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN diterima polisi pada 16 Juni 2025. Kasus ini dilaporkan oleh Sepriansyah, manajer PT Linggau Raya Baru, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Menurut laporan, aksi penggelapan terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka diduga membuat transaksi angkutan fiktif, di mana dana perusahaan yang seharusnya dibayarkan kepada jasa pengiriman justru dialihkan ke rekening pribadi atas nama Arniyanti—yang diketahui merupakan ibu kandung tersangka. Akibat perbuatannya, perusahaan menderita...